LAYANAN KOPERASI SYARIAH

 







PENGHIMPUNAN  DANA

 I. SIMPANAN DAN TABUNGAN MUDHARABAH

A. Definisi  Adalah simpanan yang dilakukan anggota di Koperasi Syariah Bridgestone yang terdiri dari 4 kategori :

1. Simpanan Pokok, yaitu simpanan dari anggota  ketika pertama kali menjadi anggota

2. Simpanan wajib, yaitu simpanan anggota yang bersifat wajib dibayarkan setiap bulan

3. Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang tidak ditetapkan besaran dan waktunya

4. Tabungan mudharabah atau investasi/penyertaan anggota yang ditentukan nisbah bagi hasil dan jangka waktu penempatannya. 

 B. Akad

1. Wadiah Transaksi penitipan dana dari anggota kepada Koperasi Syariah Bridgestone dengan kewajiban bagi  Koperasi Syariah Bridgestone untuk mengembalikan dana apabila sewaktu-waktu diminta oleh anggota.

2.  Mudharabah Transaksi penanaman dana dari anggota (shahibul maal) kepada Koperasi Syariah Bridgestone (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah. Pihak anggota (shahibul maal) dan Koperasi Syariah Bridgestone (mudharib) akan mendapatkan bagi hasil berupa kontribusi dari sisa hasil usaha koperasi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama. Penghimpunan dana berdasarkan prinsip Mudharabah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu Mudharabah Mutlaqoh dan Mudharabah Muqayyadah. Akad ini dipakai untuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana investasi anggota.

3.  Syirkah Inan Transaksi penanaman dana dari semua anggota (shahibul maal) kepada Koperasi Syariah Bridgestone (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah. Sebagian dari anggota ditunjuk untuk mewakili anggota menjadi pengelola. Hasil dari usaha akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan kontribusi dan ketentuan yang disepakati bersama. 

 

PENYALURAN DANA

I. KERJASAMA ATAS DASAR AKAD MUDHARABAH

A. Definisi Kerjasama  Adalah Kopsyah dan  anggota bekerjasama dalam bisnis yang berbasis ril, dimana masing-masing pihak akan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil laba yang disepakati bersama.

 B. Akad

1. Mudharabah Transaksi kerjasama antara  Koperasi Syariah Bridgestone (sebagai shahibul maal) dengan anggota (sebagai mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

2.  Mudharabah Muthlaqah Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan Koperasi Syariah Bridgestone.

3. Mudharabah Muqayyadah Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan Koperasi Syariah Bridgestone.

 

II. KERJASAMA ATAS DASAR AKAD SYIRKAH ‘INAN (MUSYARAKAH)

A. Definisi

Kerjasama Adalah kerja sama para anggota dimana setiap anggota memberikan kontribusi dana dan sebagian anggota ditunjuk dalam pengelolaan. Anggota sepakat untuk berbagi keuntungan atau kerugian dalam wadah koperasi syariah, dimana porsi masing2 pihak (baik dalam dana,kerja atau bagi hasil) tidak harus sama. 

B. Akad

Syirkah ‘Inan (Musyarakah) Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara semua pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing. Dimana beberapa anggota dari  pihak ditunjuk dalam pengelolaan usaha.

III. PEMBIAYAAN ATAS DASAR AKAD MURABAHAH

A.      Definisi

Pembiayaan  adalah transaksi jual beli suatu barang secara angsuran dimana penjual dan pembeli menyepakati harga yang ditetapkan dan jangka waktu angsuran.  

B.  Akad Murabahah 

Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati olah para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

IV. PEMBIAYAAN ATAS DASAR AKAD SALAM

A. Definisi

 Pembiayaan  Adalah pembiayaan kepada anggota yang dimaksudkan untuk pembelian suatu barang/komoditi dimana serah terima barang/komoditi ditangguhkan sampai kondisi yang disepakati dengan pembayaran dan ketentuan yang ditetapkan di muka.  

B. Akad

 Salam  Transaksi jual beli barang/komoditi dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.

V. PEMBIAYAAN ATAS DASAR AKAD ISTISHNA’

A. Definisi

Pembiayaan  Adalah penyediaan dana oleh Koperasi Syariah Bridgestone kepada anggota yang diperuntukan untuk pembelian barang yang memerlukan proses pembuatan selama jangka waktu tertentu, dimana syarat dan ketentuan disepakati bersama

B. Akad

Istishna’  Transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

VI. PEMBIAYAAN ATAS DASAR AKAD IJARAH

A. Definisi

Pembiayaan  Adalah penyediaan dana oleh Koperasi Syariah Bridgestone bagi anggota yang diperuntukan untuk pengalihan/jual beli manfaat atau sewa menyewa barang atau jasa.  

B. Akad 

1. Ijarah  Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.

2. Ijarah Muntahiya Bittamlik Transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa.

VI. PEMBIAYAAN MULTIJASA

A. Definisi

Pembiayaan  Adalah penyewaan barang/jasa oleh Koperasi Syariah Bridgestone kepada pihak ketiga untuk kemudian disewakan kembali kepada anggota dengan syarat dan ketentuan yang   disepakati bersama. Akad ini biasanya dipakai untuk biaya sekolah atau pembayaran rumah sakit. . 

B. Akad

1. Ijarah 

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. 20 | KopKar Syariah PT.BSIN 

2. Kafalah

Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful ‘anhu/ashil).


REF 

 BUKU PANDUAN KopKar Syariah PT.BSIN

 

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 Response to "LAYANAN KOPERASI SYARIAH"

Posting Komentar