Untuk membuat Surat
Keputusan (SK) sekolah yang baik, gunakan kop surat resmi, cantumkan nomor
dan tanggal SK, jelaskan landasan hukum (Menimbang, Mengingat) dan tujuan
(Desideratum) keputusan, lalu rumuskan inti keputusan (Diktum) dengan jelas,
diakhiri dengan penetapan, tanda tangan pejabat berwenang, NIP, serta tembusan
jika perlu, menggunakan bahasa baku dan format yang konsisten seperti contoh SK
Panitia atau Pembagian Tugas Guru.
Detail Format SK
Sekolah
- Kertas: Umumnya F4 (Folio) atau A4, tergantung kebijakan sekolah.
- Huruf (Font):
- Jenis: Times
New Roman atau Arial.
- Ukuran: 11 (untuk isi) atau 12 (untuk judul/kop).
- Margin (Batas Tepi):
- Atas: 3-4 cm
- Bawah: 3 cm
- Kiri: 4 cm
- Kanan: 3 cm.
- Layout & Struktur:
- Kop Surat: Lengkap dengan nama sekolah,
alamat, kontak, dan logo, seperti contoh kop surat di Scribd.
- Judul: "SURAT KEPUTUSAN", nomor surat, judul SK, dan
dasar hukumnya.
- Isi: Menggunakan format paragraf yang jelas, dengan penomoran
untuk poin-poin keputusan (MENGINGAT, MEMPERHATIKAN, KESATU, KEDUA,
dst.).
- Penutup: Tempat dan tanggal, nama pejabat
pembuat keputusan, serta tanda tangan dan stempel resmi.
Struktur Utama SK
Sekolah
- Kop Surat: Logo sekolah, nama lengkap sekolah,
alamat lengkap, nomor telepon, email.
- Judul Dokumen: "SURAT KEPUTUSAN KEPALA
SEKOLAH".
- Nomor SK: Format unik (misal: 001/SK/SMKTA/XII/2025).
- Tentang: Judul/perihal SK, ringkas dan jelas (contoh: "TENTANG
SUSUNAN PANITIA KEGIATAN...").
- Konsiderans (Dasar Pertimbangan):
- Menimbang: Alasan umum mengapa SK dibuat
(misal: demi kelancaran kegiatan).
- Mengingat: Dasar hukum/peraturan yang relevan
(misal: UU Sisdiknas, Peraturan Menteri).
- Memperhatikan (jika perlu): Hasil rapat/usulan terkait.
- Diktum (Isi Keputusan):
- Diawali dengan kata MEMUTUSKAN di
tengah.
- Menetapkan: Poin-poin keputusan, dimulai
dengan KESATU, KEDUA, KETIGA, dst., berisi penunjukan,
penetapan, atau pembagian tugas (nama, jabatan, tugas pokok).
- Penutup: Kalimat penutup seperti
"Apabila terdapat kekeliruan..." dan "Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan".
- Penandatanganan:
- Ditetapkan di (Kota), pada tanggal
(Tanggal).
- Nama Jabatan (KEPALA SEKOLAH...), Tanda
Tangan, Nama Terang, NIP.
- Tembusan (Jika Ada): Pihak terkait (Yth. Kepala Dinas
Pendidikan, Komite Sekolah, dll.).
- Lampiran (Jika Ada): Rincian susunan kepanitiaan/data
pendukung.
Tips Tambahan
- Gunakan bahasa formal dan baku.
- Pastikan semua unsur terpenuhi agar SK
memiliki kekuatan hukum.
- Gunakan format yang rapi dan profesional.
