T.O.T Smk Alazhariyyah

Pada tanggal 15-16 Desember 2018 OSIS SMKT AL-AZHARIYYAH mengadakan kegiatan training of trainer untuk kelas 10. Kegiatan ini bertempat di Puncak pelita Ciawi Tasikmalaya yang juga merupakan kampung wisata yang dikelola oleh desa kertamukti.
Menurut penuturan ketua panitia saudara Miftah kegiatan ini bertemakan "T.O.T  more than an adventure it's way tobe a leader" yang bertujuan untuk mencetak kader pemimpin masa depan.
Kegiatan seperti ini diadakan setiap tahun oleh SMKT AL-AZHARIYYAH yang bertujuan memupuk kedisplinan tanggung jawab dan kedewasaan siswa, hal ini sesuai yang disampaikan oleh Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan Bapak Usep Saeful Barri.



Related Posts:

INTISARI UU ITE UNTUK SIMDIG SMK AL AZHARIYYAH



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
PASAL 27
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

PASAL 28
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]PASAL 29
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

PASAL 30
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Penjelasan Pasal Terkait:

Pasal 30 ayat (2):
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.


Pasal 30 ayat (3):
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.

PASAL 31
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal Terkait:

Pasal 31 ayat (1):
Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.


PASAL 32
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

PASAL 33
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronikdan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
PASAL 34
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik

Penjelasan Pasal Terkait:

Pasal 34 ayat (2):
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.


Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
PASAL 35
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanmanipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

PASAL 36
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
PASAL 37
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
PASAL 45
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]

PASAL 46
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]

PASAL 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahundan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]

PASAL 48
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
PASAL 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahundan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).



PASAL 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahundan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Inilah Berbagai Bentuk Perbuatan yang Dilarang Menurut UU ITE [KASKUSER MUSTI BACA]
PASAL 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahundan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).



PASAL 52
(1)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Related Posts:

PIDATO ANAK KARYA SANTI SMKT AL AZHARIYYAH



السَلامُعَلَيْكُموَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُه
Kurang kompak! Sekali lagi!
السَلامُعَلَيْكُموَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُه
إنَّاللهَيُحِبُّالوِطْرَ
Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil. Maka dari itu sekali lagi.
السَلامُعَلَيْكُموَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُه
الحَمدُلِله, الحَمْدُلِلهِرَبِّالعَالِميْنَوَبِهِنَسْتَعِيْنُعَلَىاُمُورِالدُنْيَاوَالدِّيْنِوَالصَّلاةُوَالسَّلاَمُعَلَىأَصْرَفِالأَنْبِيَاءِوَالمُرْسَلِيْنَوَعَلَىألِهِوَالصَّحْبِهِأَجْمَعِيْنُ. أمَّابَعْدُ.
Allah telah menitipkan cinta-Nya ketika kita bagun pagi tadi. Ketika kita membasuh muka dengan air wudhu dan kita dapati bahwa Allah telah memberikan kesempatan kepada kita satu hari lagi untuk kembali menghiasi catatan amal dan memaknai kehidupan kita. Maka bersyukurlah dan berjanjilah bahwa kita akan membuat segalanya lebih baik hari ini.
 Alhamdulillah!
Sudahkah kita bersyukur kepada-Nya walau sekali, Para hadirin?
Saya percaya hadirin sekalian sholeh dan sholehah. Kenapa saya bicara seperti ini? Kenapa? Ada yang tahu? Jika ada yang tahu angkat kepalanya!
Karena ketika saya naik ke panggung ini, saya terkesima dengan cahaya yang begitu terpancar dari muka hadirin yang begitu bersinar. Swiiingg… cahayanya sampai menyilaukan.
Subhanallah! Ternyata itu sorotan lampu dari atas.
Hadirin sekalian yang dirahmati Allah.
Sebagaimana kita tahu bahwa Nabi Muhammad SAW. dilahirkan di Kota Makkah, pada tanggal 12 Rabbiul Awwal, 571 Masehi pada tahun Fiil.
Kenapa disebut tahun Fiil? Karena pada saat itu, ketika Rasulullah SAW. Dilahirkan oleh Ibunya, Aminah, ada rombongan tentara gajah yang ingin menghancurkan Mekkah, yang ingin memindahkan ka’bah ke Negeri mereka. Maka Allah SWT. Pun menghalangi mereka dengan dilemparkannya batu-batu ke bumi seperti hujan batu. Dari situlah disebut tahun gajah.
Ada seseorang bertanya:
Ustadzah, kata ibu saya, ketika ibu saya melahirkan saya di rumah, dengan dibantu oleh dukun beranak, ada rombongan semut yang menyerang kue di atas meja. Nah, berarti saya dilahirkan pada tahun semut donk, ustadzah?”
Ya memang rombongan, tapi itu tidak ada kaitannya dengan mengganggu Agama Allah. Benar tidak apa benar?
Nabi Muhammad SAW. dilahirkan ke bumi tidak hanya ingin menikmati hidup di dunia saja.
Rasul Berbicara kepada istrinya:
Wahai Khodijah istriku, saya di dunia ini Cuma pengen jalan-jalan aja, mengelilingi mekkah sampai ke madinah pake onta. Jangan lupa perbekalan buat makan siangnya. Nasi goreng kurma plus jus zam-zam saus kacang Arab”
Bukan seperti itu keinginan beliau ke bumi ini. Tetapi beliau membawa misi yang sangat agung. Misi yang dititipkan oleh Allah kepadanya.
Beliau dilahirkan atas rencana Allah SWT. untuk berdakwah kepada umat-Nya yang pada waktu itu masih di area kejahiliyahan. Beliau berkorban lahir dan batin tanpa mengharap imbalan. Beliau hanya ingin menggiring umatnya dari kegelapan menuju terang benderang.
Pernahkah kita memikirkan jika dulu Rasulullah SAW. tidak berdakwah, hanya diam dan membiarkan umatnya berkecimpung di dunia kebodohan, sehingga sampai pada saat sekarang ini kebodohan itu masih ditunaikan oleh kita sendiri?
Minuman keras bahkan narkoba diasumsi secara terang-terangan, pembunuhan di mana-mana, bahkan aktivitas zina dilakukan secara bebas. Na’udzubillah.
Bagaimana jika hal itu terjadi?
Maka dari itu kita manusia yang mempunyai akal pikiran, seyogyanga kita bersyukur karena Rasulullah SAW. telah merubah keadaan itu menjadi sekarang ini, walau banyak dari kita masih melenceng dari jalan-Nya dan walau banyak dari kita masih terkesima dengan kilaunya dunia.
Bertaubatlah! Allah masih senantiasa membuka pintu taubat-Nya. Semoga kita termasuk dari golongan-Nya yang diridhoi, amin.
Rasulullah SAW. tidak pernah gentar ketika ancaman menderanya, beliau tidak pernah takut kepada siapapun yang mengancamnya. Beliau Pahlawan yang patut menjadi idola bagi kita semua.
Bukan malah mengidolakan artis-artis hollywood yang tidak meninggalkan bekas sejarahnya untuk Agama Islam.
Maka dari itu, kita sebagai umat Islam, umat yang telah digiring oleh Rasulullah dari kebodohan menuju kebenaran, wajib bagi kita untuk berterimakasih kepadanya. Dengan bagaimana? Dengan mengikuti setiap sunnahnya, dengan mengikuti setiap kebiasaannya. Dengan begitu, Rasulullah akan mencintai kita. Maka syafa’atnya pun akan kita raih ketika hari akhirat tiba. Rasulullah pun pernah berkata: “ Barang siapa yang mencintai sunnahku maka dia termasuk golonganku.”
Mungkin cukup sekian ceramah dari saya, jika ada kekurangan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan jika ada kelebihan jangan dikembalikan, saya ikhlas.
وَبِاللهِتَوْفِقِوَالهِدَايَةِوَالرِّضَىوَالعِنَايَةِوَالسَّلاَمُعَلَيْكُمُوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُهُ

Related Posts:

PIDATO ANAK


KARYA WANTI KELAS XI SMKT AL-AZHARIYYAH
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا  وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. أَمَّا بَعْدُ؛    
   ( AL AHZAB{ 56}إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (
.Awal kata penghis bahasa kata puja yang palingutama marilah kita panjatkan kehairat Allah SWT.Shalawat beserta alamnya marilah kita curah limpahkan kepada baginda alam Habib tertinggi , anti korupsi, penegak kebenaran,peghancur kema'siatan yang telah membawa umatnya dari alam kegelapan menujualam yang terang menderang ya'ni habibana wanabiana kanjeng nabi Muhammad saw.Tak lupa kpd keluarganya,shabatnya,da mudah"an sampai kepada kita selaku umatnya,Aamiin.
            Alhamdulillah atas limpahan rahmat dan nikmatnya kita semua masih bisa berkumpul di tempat ini tanpa adanya halangan sedikitpun dan dalam keadaan sehat walafiat.
Hadiri yang berbahagia,sebelumnya saya mau bertanya
Kenapa kita di anjurkan untuk mempringati maulid nabi Muhammad saw?
Coba ada yang bisa jawab?Jika tidak saya sendiri yang akan menjawab.
Kita di anjurkan untuk memperingati maulid Nabi karna,dengan kita memperingati mauli Nabi ini berarti secara tidak disadari kita sedang mengugkapkan kecintaan dan kegembiraan kita kepada beliau.Selain itu dengan kita memperingati maulid Nabi Allah akan membangkitkakita kelak bersama orang pilihannya di surga na'im.
Sebagaimana Imam Syafi’i
من جمع لمولد النبى صلى الله عليه وسلم اخوانا وتهياء لهم طعاما وعملا حسانا بعثه           
الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين                                       
“Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– secara berjama’ah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin.”
Cukup sekian dari saya mohon maap atas segala kesalahan dan kekuranganya karna saya masih dalam tahap belajar,semoga apa yang saya sampaikan bisa bermanpaat untuk para hadirin sekalin.
BILLAHITAUPIQ WALHIDAYAH WASSALAMUALAIKUM WR.WB

Related Posts: