Materi OTKP Kepegawaian Kelas XII


Materi OTKP Kepegawaian
Kelas XII

A.       PENGADAAN PEGAWAI/REKRUTMEN
Pengadaan pegawai pada organisasi sektor publik sangat berbeda dengan pengadaan pegawai pada organisasi sekotr bisnis. Pada sektor bisnis orientasinya adalah berupaya sebesar-besarnya
untuk mencari laba perusahaan, sementara pada sektor publik berorientasi kepada pelayanan publik. Oleh karenanya akan berbeda sifat, kualifikasi & karakteristik yang dibutuhkan antara pegawai pada sektor bisnis dengan sektor publik. Pada perusahaan-perusahaan besar seperti badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan-perusahaan multi nasional, pengadaan pegawai sudah sangat rapi dan sangat profesional. Berbagai cara dan metode telah ditempuh untuk mendapatkan pegawa iyang sesuai dengan kompetensinya. Berbagai keuntungan pun talah diperoleh oleh perusahaan-perusahaan besar dimaksud. Seperti PT. Telkom, PT. Pertamina, PT. Unilever, PT. Pusri Dll.
Gambaran tersebut tentu saja sangat berbeda dengan situasi dan kondisi pada sektor publik. Sejak diberlakukannya otda, pengadaan pegawai banyak terindikasi KKN. Sejumlah media menyebutkan bahwa jumlah kabupaten/kota yang bermasalah dalam seleksi CPNS 2010 bertambah. Jika sebelumnya hanya ada 40 daerah, kini menjadi 46 daerah. Data dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) menyebutkan, dari 46 daerah itu ada sekitar 14 kabupaten/kota yang sudah harus diinvestigasi dan masuk Komisi II DPR RI mengungkap kasus KKN dalam penerimaan CPNS di berbagai daerah meminta aparat serta PAN&RB mengusut hal tersebut.
Situasi dan kondisi pengadaan pegawai kedua sektor tersebut memang berbeda. Pengadaa pegawai pada sektor publik lebih krusial dan kadangkala bernuansa politis. Karena memang kebijakan tentang kepegawaian sektor publik merupakan hasil formulasi kebijakan yang melibatkan banyak pihak, dari pihak eksekutif, legislatif, perguruan tinggi, hingga LSM.
Bedasarkan penjelasan PP RI Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa: Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongan formasi dalam suatu satuan organisasi Negara pada umumnya disebabkan adanya PNS yang berhenti, meninggal dunia, mutasi jabatan dan adanya pengembangan organisasi. Oleh karena pengadaan PNS adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan dilaksanakan atas dasar kebutuhan, baik dalam arti jumlah & mutu pegawai, maupun kompetensi jabatan yang diperlukan.
Pengadaan pegawai adalah proses kegiatan mengisi formasi yang lowong, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, sampai dengan pengangkatan dan penempatan. Pengadaan yang dimaksud disini lebih luas maknanya, karena pengadaan dapat merupakan salah satu upaya dari pemanfaatan. Jadi pengadaan adalah upaya penemuan calon adri dalam organisasi maupun dari luar untuk mengisi jabatan yang memerlukan SDM yang berkualitas. Jadi bisa berupa recruitmen from outside dan recruitmen from withi.
Recruitmen from within merupakan bagian dari upaya pemanfaatan SDM yang sudah ada, antara lain melalui pemindahan dengan promosi atau tanpa promosi. Untuk pengadaan pekerja dari luar tahapan seleksi memegamng peran penting. Seleksi yang dianjurkan bersifat terbuka yang didasarkan kepada standar dan mutu yang sifatnya dapat diukur. Pada seleksi pekerja baru maupun perpindahan baik promosi dan tanpa promosi, harus memperhatikan unsur-unsur antara lain: kemampuan, kompetensi, kecakapan, pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian
Tahapan pemanfaatan SDM ini sangat memegang peran penting, dan merupakan tugas utama dari seorang pimpinan. Suatu hal yang penting disini adalah memanfaatkan SDM atau pekerja secara efisien, atau pemanfaatan SDM secara optimal, artinya pekerja dimanfaatkan sebesar-besarnya namun dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan batas-batas kemungkinan pemanfaatan yang wajar. Orang tidak merasa diperas karena secara wajar pula orang tesebut menikmati kemanfaatannya.
Prinsip pemanfaatan SDM yg terbaik adalah prinsip satisfaction yaitu tingkat kepuasan yang dirasakan sendiri oleh pekerja yang menjadi pendorong untuk berprestasi lebih tinggi, sehingga makin bermanfaat bagi organisasi dan pihak-pihak lain, pemanfaatan SDM dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari yang paling mudah dan sederhana sampai cara yang paling canggih. Pemanfaatan SDM perlu dimulai dari tahap pengadaan, dengan prinsip the right man on the right job.
Sebagai sub sistem dari sistem administrasi kepegawaian, pengadaan PNS erupakan kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya PNS yang berhenti, meninggal dunia, mutasi jabatan dan adanya pengembangan organisasi, yang kemudian ditatapkan dalam keputusan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Karena tujuan pengadaan PNS untuk mengisi formasi yang kosong. Maka pengadaan PNS harus bedasarkan kebutuhan, baik dalamarti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan.
Bedasarkan Penjelasan PP No 8 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, bahwa yang dimaksud dengan pengadaan PNS adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongan formasi dalam suatu satuan organisasi Negara pada umumya disebabkan adanya PNS yang berhenti, meninggal dunia, mutasi jabatan dan adanya pengembangan organisasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam PP ini mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi PNS. Hal ini berarti bahwa pengadaan PNS harus didasarkan atas kebutuhan dan dilakukan secara obyektif sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS setelah memenuhi peryaratan yang ditetntukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah. Pengadaan PNS hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah ditetapkan, dengan memprioritaskan:
1.         Pegawai pelimpahan atau penarikan dari kementrian/lembaga pemerintahan non kementrian/pemerintah daerah yang kelebihan pegawai.
2.         Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya.
3.         Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
4.         Tenaga lain yang sangat diperlukan.
Untuk menjamin kualitas dan obyektivitas serta untuk mewujudkan PNS yang profesional, dipandang perlu mengatur kembali mengenai syarat dan tata cara pengadaan PNS. Rekruitmen pegawai masih dipandang sebagai kebutuhan proyek tahunan dan bukan sebagai kbutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerinthan. Kebijkan rekrutmen pegawai di instansi pemerintah tidak bedasarkan perencanaan tenada kerja dan kehlian tetapi lebih didasarkan pada faktor kepentingan politik dan kekuasaan. Problem perekrutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah juga tidak bebas dari masalah. Kuatnya egoisme daerah dan masih menonjolnya hubungan-hubungan persaudaraan dan afiliasi, juga telah menyebabkan proses rekrutmen tidak mengahsilkan PNS yang memenuhi syarat kualifikasi dan akhlak yang baik.

B.       FORMASI PNS
Dasar aturan dalam menentukan formasi PNS adalah:
1.         Peraturan Pemerintah Nomor 97 Taun 2000 tentang Formasi PNS
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Formasi PNS
3.         Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2004 Tanggal 6 Mei 2004
4.         Keputusan Presiden yang menatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi yang bersanguktan.
Formasi PNS adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi ditetapkanuntukjanka waktu tertentu bedasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus diselesaikan.
Tujan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggungjawab masing-masing satuan organisasi. Formas ditetapakan bedasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal lain yang mempengaruhi jumlah dan smber daya manusia yang diperlukan.
Analiss kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan. Analisis kebutuhan dilakukan bedasarkan:
a.         Jenis pekerjaan
Yaitu macam-macam pekrjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dll
b.         Sifat Pekerjaan
Adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksankan pekerjaan itu. Ada pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah sakit pemerintah.
c.         Analisis Beban Kerja dan Perkiraan Kapasitas PNS dalam Jangka Waktu Tertentu
Yaitu frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya beberapa banyaknya pekerjaan pengetikan durat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seseorang pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan bedasarkan perhitungan atau pengalaman
d.         Prinsip Pelaksanaan Pekerjaan
Prisnisp pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawi. Misalnya apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborong kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
e.         Peralatan yang Tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedian dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan mutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.

C.       PENETAPAN FORMASI
Formsi PNS secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Formasi PNS terdiri dari:
1.         Formasi PNS Pusat
Untuk masing-masing satuan organisasi pemerintah pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggunjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
2.         Formasi PNS Daerah
Untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daeah masing-msaing setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bedasarkan pertimbangan Kepala BKN. Pertsetujuan formasi PNSD bedasarkan usul dari pejabat pembina kepegawaian daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formsi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.
Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memeperhatikan hal-hal sbagai berikut:
a.     Jumlah PNS yang ada
b.    Jumlah PNS yang naik pangkat
c.     Jumlah PNS yang berhenti, pensiun atau meninggal
d.    Kebutuhan PNS menurut jabatan & pendidikan/jurusannya

D.       ANALISIS JABATAN
Analisis kebutuhan pegawai dapat diperolah melalui analisis jabatan, yaitu suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan meliputi:
1.         Uraian Jabatan
Yaitu informasi yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspke lain dari suatu jabatan atau pekerjaan
2.         Kualifikasi atau Syarat-syarat Jabatan
Yaitu keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk dapat melakukan tugas tertentu meisalnya pendidikan tertentu
3.         Peta Jabatan
Yaitu sususnan nama dan tingkatan jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi dan jenis jabatan fungsional serta jumlah yang diperlukan Kemampuan Keuangan Negara.
4.         Kemampuan Keuangan Negara
Adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi PNS. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh munegkin ditetapkan bedasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti duraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 Response to "Materi OTKP Kepegawaian Kelas XII"

Posting Komentar