Pada tanggal 15-16 Desember 2018 OSIS SMKT AL-AZHARIYYAH mengadakan kegiatan training of trainer untuk kelas 10. Kegiatan ini bertempat di Puncak pelita Ciawi Tasikmalaya yang juga merupakan kampung wisata yang dikelola oleh desa kertamukti.
Menurut penuturan ketua panitia saudara Miftah kegiatan ini bertemakan "T.O.T more than an adventure it's way tobe a leader" yang bertujuan untuk mencetak kader pemimpin masa depan.
Kegiatan seperti ini diadakan setiap tahun oleh SMKT AL-AZHARIYYAH yang bertujuan memupuk kedisplinan tanggung jawab dan kedewasaan siswa, hal ini sesuai yang disampaikan oleh Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan Bapak Usep Saeful Barri.
Home » Archive for 2018
INTISARI UU ITE UNTUK SIMDIG SMK AL AZHARIYYAH
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
PASAL 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
PASAL 29
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
PASAL 30
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Penjelasan Pasal Terkait:
Pasal 30 ayat (2):
Secara
teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat
dilakukan, antara lain dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 30 ayat (3):
Sistem
pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke
dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna
beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
PASAL 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
Pasal Terkait:
Pasal 31 ayat (1):
Pasal 31 ayat (1):
Yang
dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk
mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel,
seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
PASAL 32
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain
atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
PASAL 33
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronikdan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
PASAL 34
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik
Penjelasan
Pasal Terkait:
Pasal 34 ayat (2):
Pasal 34 ayat (2):
Yang
dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang
dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
PASAL 35
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanmanipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
PASAL 36
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi
Orang lain.
PASAL 37
Setiap Orang
dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
PASAL 45
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PASAL 46
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
PASAL 47
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahundan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
PASAL 48
(1)Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PASAL 49
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahundan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 50
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahundan/atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 51
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahundan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
PASAL 52
(1)Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual
terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Related Posts:
PIDATO ANAK KARYA SANTI SMKT AL AZHARIYYAH
السَلامُعَلَيْكُموَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُه
Kurang kompak! Sekali lagi!
السَلامُعَلَيْكُموَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُه
إنَّاللهَيُحِبُّالوِطْرَ
Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil. Maka
dari itu sekali lagi.
السَلامُعَلَيْكُموَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُه
الحَمدُلِله, الحَمْدُلِلهِرَبِّالعَالِميْنَوَبِهِنَسْتَعِيْنُعَلَىاُمُورِالدُنْيَاوَالدِّيْنِوَالصَّلاةُوَالسَّلاَمُعَلَىأَصْرَفِالأَنْبِيَاءِوَالمُرْسَلِيْنَوَعَلَىألِهِوَالصَّحْبِهِأَجْمَعِيْنُ.
أمَّابَعْدُ.
Allah telah menitipkan cinta-Nya ketika kita bagun pagi
tadi. Ketika kita membasuh muka dengan air wudhu dan kita dapati bahwa Allah
telah memberikan kesempatan kepada kita satu hari lagi untuk kembali menghiasi
catatan amal dan memaknai kehidupan kita. Maka bersyukurlah dan berjanjilah
bahwa kita akan membuat segalanya lebih baik hari ini.
Alhamdulillah!
Sudahkah kita bersyukur kepada-Nya walau sekali, Para
hadirin?
Saya percaya hadirin sekalian sholeh dan sholehah. Kenapa
saya bicara seperti ini? Kenapa? Ada yang tahu? Jika ada yang tahu angkat
kepalanya!
Karena ketika saya naik ke panggung ini, saya terkesima
dengan cahaya yang begitu terpancar dari muka hadirin yang begitu bersinar.
Swiiingg… cahayanya sampai menyilaukan.
Subhanallah! Ternyata itu sorotan lampu dari atas.
Hadirin sekalian yang dirahmati Allah.
Sebagaimana kita tahu bahwa Nabi Muhammad SAW. dilahirkan di
Kota Makkah, pada tanggal 12 Rabbiul Awwal, 571 Masehi pada tahun Fiil.
Kenapa disebut tahun Fiil? Karena pada saat itu, ketika
Rasulullah SAW. Dilahirkan oleh Ibunya, Aminah, ada rombongan tentara gajah
yang ingin menghancurkan Mekkah, yang ingin memindahkan ka’bah ke Negeri
mereka. Maka Allah SWT. Pun menghalangi mereka dengan dilemparkannya batu-batu
ke bumi seperti hujan batu. Dari situlah disebut tahun gajah.
Ada seseorang bertanya:
“Ustadzah, kata ibu saya, ketika ibu
saya melahirkan saya di rumah, dengan dibantu oleh dukun beranak, ada rombongan
semut yang menyerang kue di atas meja. Nah, berarti saya dilahirkan pada tahun
semut donk, ustadzah?”
Ya memang rombongan, tapi itu tidak ada kaitannya dengan
mengganggu Agama Allah. Benar tidak apa benar?
Nabi Muhammad SAW. dilahirkan ke bumi tidak hanya ingin
menikmati hidup di dunia saja.
Rasul Berbicara kepada istrinya:
“Wahai Khodijah istriku, saya di
dunia ini Cuma pengen jalan-jalan aja, mengelilingi mekkah sampai ke madinah
pake onta. Jangan lupa perbekalan buat makan siangnya. Nasi goreng kurma plus
jus zam-zam saus kacang Arab”
Bukan seperti itu keinginan beliau ke bumi ini. Tetapi
beliau membawa misi yang sangat agung. Misi yang dititipkan oleh Allah
kepadanya.
Beliau dilahirkan atas rencana Allah SWT. untuk berdakwah
kepada umat-Nya yang pada waktu itu masih di area kejahiliyahan. Beliau
berkorban lahir dan batin tanpa mengharap imbalan. Beliau hanya ingin menggiring
umatnya dari kegelapan menuju terang benderang.
Pernahkah kita memikirkan jika dulu Rasulullah SAW. tidak
berdakwah, hanya diam dan membiarkan umatnya berkecimpung di dunia kebodohan,
sehingga sampai pada saat sekarang ini kebodohan itu masih ditunaikan oleh kita
sendiri?
Minuman keras bahkan narkoba diasumsi secara
terang-terangan, pembunuhan di mana-mana, bahkan aktivitas zina dilakukan
secara bebas. Na’udzubillah.
Bagaimana jika hal itu terjadi?
Maka dari itu kita manusia yang mempunyai akal pikiran,
seyogyanga kita bersyukur karena Rasulullah SAW. telah merubah keadaan itu
menjadi sekarang ini, walau banyak dari kita masih melenceng dari jalan-Nya dan
walau banyak dari kita masih terkesima dengan kilaunya dunia.
Bertaubatlah! Allah masih senantiasa membuka pintu
taubat-Nya. Semoga kita termasuk dari golongan-Nya yang diridhoi, amin.
Rasulullah SAW. tidak pernah gentar ketika ancaman
menderanya, beliau tidak pernah takut kepada siapapun yang mengancamnya. Beliau
Pahlawan yang patut menjadi idola bagi kita semua.
Bukan malah mengidolakan artis-artis hollywood yang tidak
meninggalkan bekas sejarahnya untuk Agama Islam.
Maka dari itu, kita sebagai umat Islam, umat yang telah
digiring oleh Rasulullah dari kebodohan menuju kebenaran, wajib bagi kita untuk
berterimakasih kepadanya. Dengan bagaimana? Dengan mengikuti setiap sunnahnya,
dengan mengikuti setiap kebiasaannya. Dengan begitu, Rasulullah akan mencintai
kita. Maka syafa’atnya pun akan kita raih ketika hari akhirat tiba. Rasulullah
pun pernah berkata: “ Barang siapa yang mencintai sunnahku maka dia termasuk
golonganku.”
Mungkin cukup sekian ceramah dari saya, jika ada kekurangan
saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan jika ada kelebihan jangan
dikembalikan, saya ikhlas.
وَبِاللهِتَوْفِقِوَالهِدَايَةِوَالرِّضَىوَالعِنَايَةِوَالسَّلاَمُعَلَيْكُمُوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُهُ
Related Posts:
PIDATO ANAK
KARYA WANTI KELAS XI SMKT AL-AZHARIYYAH
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. أَمَّا بَعْدُ؛
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. أَمَّا بَعْدُ؛
( AL
AHZAB{ 56}إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
(
.Awal kata penghis bahasa kata puja yang palingutama marilah
kita panjatkan kehairat Allah SWT.Shalawat beserta alamnya marilah kita curah
limpahkan kepada baginda alam Habib tertinggi , anti korupsi, penegak
kebenaran,peghancur kema'siatan yang telah membawa umatnya dari alam kegelapan
menujualam yang terang menderang ya'ni habibana wanabiana kanjeng nabi Muhammad
saw.Tak lupa kpd keluarganya,shabatnya,da mudah"an sampai kepada kita
selaku umatnya,Aamiin.
Alhamdulillah atas limpahan rahmat dan nikmatnya kita semua masih bisa
berkumpul di tempat ini tanpa adanya halangan sedikitpun dan dalam keadaan
sehat walafiat.
Hadiri yang
berbahagia,sebelumnya saya mau bertanya
Kenapa kita di
anjurkan untuk mempringati maulid nabi Muhammad saw?
Coba ada yang
bisa jawab?Jika tidak saya sendiri yang akan menjawab.
Kita di anjurkan
untuk memperingati maulid Nabi karna,dengan kita memperingati mauli Nabi ini
berarti secara tidak disadari kita sedang mengugkapkan kecintaan dan
kegembiraan kita kepada beliau.Selain itu dengan kita memperingati maulid Nabi
Allah akan membangkitkakita kelak bersama orang pilihannya di surga na'im.
Sebagaimana Imam Syafi’i
من جمع لمولد النبى صلى الله
عليه وسلم اخوانا وتهياء لهم طعاما وعملا حسانا بعثه
الله يوم القيامة مع
الصديقين والشهداء والصالحين
“Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan
Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– secara
berjama’ah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah
bangkitkan di hari kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para
shalihin.”
Cukup sekian dari saya mohon maap atas segala kesalahan dan
kekuranganya karna saya masih dalam tahap belajar,semoga apa yang saya
sampaikan bisa bermanpaat untuk para hadirin sekalin.
BILLAHITAUPIQ
WALHIDAYAH WASSALAMUALAIKUM WR.WB
Related Posts:
Langganan:
Postingan (Atom)