SURAT PERJANJIAN MUZARO’AH
No:01/SPM/XI/2016
Saya yang bertanda tangan dibawah
ini pihak pertama sebagai pemilik tanah:
Nama :Ade Yadi Rohimat
No identitas :417354011097
Alamat :Kp.Legok Manggu Desa Cibahayu
Kec.Kadipaten.Kab.Tasikmalaya
Menyatakan telah mengadakan
perjanjian muzaro’ah lahan pertanian seluas 6hektar dengan pihak kedua sebagai
pengolah:
Nama :Enjang Gunawan
No identitas :908765483907
Dengan pembagian keuntungan 70% untuk
pemilik tanah dan 30% untuk pemolah tanah dan ketentuan segala sesuatu yang
bersangkutan dengan pembiayaan pengolahan tanah dan zakatnya ditanggung oleh
pemilik tanah.
Demikian surat perjanjian ini
dibuat untuk digunakan sesuai sebagai mana mestinya.
|
Mengetahui
Pihak
Pertama
Ade Yadi Rohimat
Pemilik
Tanah
|
Tasikmalaya,10
November 2016
Pihak
Kedua
Enjang Gunawan
Pengolah
Tanah
|
