FORMAT SK SEKOLAH


 



Untuk membuat Surat Keputusan (SK) sekolah yang baik, gunakan kop surat resmi, cantumkan nomor dan tanggal SK, jelaskan landasan hukum (Menimbang, Mengingat) dan tujuan (Desideratum) keputusan, lalu rumuskan inti keputusan (Diktum) dengan jelas, diakhiri dengan penetapan, tanda tangan pejabat berwenang, NIP, serta tembusan jika perlu, menggunakan bahasa baku dan format yang konsisten seperti contoh SK Panitia atau Pembagian Tugas Guru. 

Detail Format SK Sekolah

  • Kertas: Umumnya F4 (Folio) atau A4, tergantung kebijakan sekolah.
  • Huruf (Font):
    • Jenis: Times New Roman atau Arial.
    • Ukuran: 11 (untuk isi) atau 12 (untuk judul/kop).
  • Margin (Batas Tepi):
    • Atas: 3-4 cm
    • Bawah: 3 cm
    • Kiri: 4 cm
    • Kanan: 3 cm.
  • Layout & Struktur:
    • Kop Surat: Lengkap dengan nama sekolah, alamat, kontak, dan logo, seperti contoh kop surat di Scribd.
    • Judul: "SURAT KEPUTUSAN", nomor surat, judul SK, dan dasar hukumnya.
    • Isi: Menggunakan format paragraf yang jelas, dengan penomoran untuk poin-poin keputusan (MENGINGAT, MEMPERHATIKAN, KESATU, KEDUA, dst.).
    • Penutup: Tempat dan tanggal, nama pejabat pembuat keputusan, serta tanda tangan dan stempel resmi. 

 

Struktur Utama SK Sekolah

  1. Kop Surat: Logo sekolah, nama lengkap sekolah, alamat lengkap, nomor telepon, email.
  2. Judul Dokumen: "SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH".
  3. Nomor SK: Format unik (misal: 001/SK/SMKTA/XII/2025).
  4. Tentang: Judul/perihal SK, ringkas dan jelas (contoh: "TENTANG SUSUNAN PANITIA KEGIATAN...").
  5. Konsiderans (Dasar Pertimbangan):
    • Menimbang: Alasan umum mengapa SK dibuat (misal: demi kelancaran kegiatan).
    • Mengingat: Dasar hukum/peraturan yang relevan (misal: UU Sisdiknas, Peraturan Menteri).
    • Memperhatikan (jika perlu): Hasil rapat/usulan terkait.
  1. Diktum (Isi Keputusan):
    • Diawali dengan kata MEMUTUSKAN di tengah.
    • Menetapkan: Poin-poin keputusan, dimulai dengan KESATU, KEDUA, KETIGA, dst., berisi penunjukan, penetapan, atau pembagian tugas (nama, jabatan, tugas pokok).
    • Penutup: Kalimat penutup seperti "Apabila terdapat kekeliruan..." dan "Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan".
  1. Penandatanganan:
    • Ditetapkan di (Kota), pada tanggal (Tanggal).
    • Nama Jabatan (KEPALA SEKOLAH...), Tanda Tangan, Nama Terang, NIP.
  1. Tembusan (Jika Ada): Pihak terkait (Yth. Kepala Dinas Pendidikan, Komite Sekolah, dll.).
  2. Lampiran (Jika Ada): Rincian susunan kepanitiaan/data pendukung. 

Tips Tambahan

  • Gunakan bahasa formal dan baku.
  • Pastikan semua unsur terpenuhi agar SK memiliki kekuatan hukum.
  • Gunakan format yang rapi dan profesional. 

 

Related Posts:

Pelaporan Awal Program Sarana Digitalisasi Pembelajaran melalui aplikasi TAKOLA SMK


Bantuan digitalisasi sekolah adalah program pemerintah untuk memberikan peralatan digital seperti Interactive Flat Panel (IFP) atau papan pintar, laptop, dan perangkat lainnya kepada sekolah di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). 

bantuan yang diberikan:
Perangkat Digitalisasi: Terdiri dari Interactive Flat Panel (IFP), laptop, external HDD untuk konten pembelajaran, internet satelit, dan solar panel sebagai cadangan listrik.
Revitalisasi Sekolah: Perbaikan infrastruktur sekolah agar lebih nyaman dan layak untuk proses belajar mengajar. 

Tujuan utama:
Mewujudkan pemerataan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.
Meningkatkan akses, mutu, efisiensi, dan daya saing pendidikan di semua jenjang.
Mempercepat transformasi pendidikan dengan memanfaatkan teknologi digital. 

Cara menerima bantuan:
  1. Pastikan sekolah terdaftar: Pastikan sekolah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan. Tim verifikasi dari pemerintah akan melakukan pengecekan awal.
  2. Konfirmasi di Dapodik: Sekolah perlu melakukan konfirmasi penerimaan melalui Aplikasi Dapodik. Pilih "Ya" jika bersedia menerima atau "Tidak" jika tidak bersedia dan cantumkan alasannya.
  3. Siapkan tim penerima: Bentuk tim yang terdiri dari kepala sekolah dan perwakilan guru untuk menerima dan memverifikasi barang saat bantuan tiba.
  4. Ikuti proses instalasi dan verifikasi: Ikuti arahan teknisi yang akan melakukan pemasangan, uji fungsi alat, dan memberikan panduan penggunaan serta perawatan.
  5. Dokumentasi: Siapkan foto dan video sebagai dokumentasi saat alat dipasang dan diuji.
  6. Tanda tangan dan unggah dokumen: Tandatangani Berita Acara Penerimaan (BAPP) dan unggah dokumen tersebut ke aplikasi pelaporan sesuai jenjang pendidikan. 
Berikut Pelaporan Awal Program Sarana Digitalisasi Pembelajaran melalui aplikasi TAKOLA SMK


adapun contoh filenya bisa di unduh 



Tata Cara Penggunaan Interactive Flat Panel (IFP)



Related Posts: